WebNov 1, 2016 · PPh Pasal 23: 2% x Jumlah Bruto: Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan: Wajib pajak dalam negeri: PPh Pasal 23: 2% x Jumlah Bruto: Jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagai mana dimaksud dalam PMK No.141/PMK.03/2015: Wajib pajak dalam negeri: … WebSedangkan untuk besaran tarif PPh Pasal 21 jasa arsitek yang tertera dalam Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008 Pasal 17 ayat 1 adalah: Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta sebesar 5%. Penghasilan kena pajak mulai dari Rp50 juta-Rp250 juta sebesar 15%. Penghasilan kena pajak antara Rp250 juta-Rp500 juta sebesar 25%.
Peraturan Pemerintah Nomor : 9 TAHUN 2024 - pajakhub.ortax.org
WebAug 16, 2024 · 3. Tarif PPh 2% dari jumlah bruto untuk imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan. 4. Tarif PPh 2% dari jumlah bruto untuk imbalan jasa lainnya seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan tarif PPh 2% efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015. WebFeb 21, 2024 · 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1. Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Undang-Undang Pajak … cb750four クラッチ 異音
Jasa Arsitek dan Aspek Perpajakan yang Perlu Diketahui
WebTarif Pasal Bagi Penerima Komisi PPh Pot & Pungutan Psl 21-23,26 UU No.17 - Aug 22 2024 ... Pasal 4 Ayat 2 (Final), dan Pasal 15. Selain itu, di sini pembaca juga bisa … WebTarif PPh Pasal 4 Ayat 2 bervariasi, tergantung objeknya dengan variasi 0,1% hingga 25%. Gunakan aplikasi PPh Final 0,5% OnlinePajak untuk menghitung dan membayar pajak … WebJika misalnya terdapat perusahaan jasa konstruksi (PT Toha) yang menurut ketentuan perpajakan terutang PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 3%, perusahaan tersebut menagih jasa konstruksi kepada rekanan perusahaan lain (PT Tomy). Saat pembayaran, PT Tomy sudah memotong PPh final jasa konstruksi sebesar 2%, maka PT Toha diwajibkan menyetor … cb750four 外装キット